LENTERAPOS.com, Sektor perikanan
tangkap mempunyai arti penting secara sosial dan ekonomi bagi rakyat.
pemanfaatan sumberdaya perikanan pada umumnya dilakukan secara legal dengan
menggunakan alat penangkapan yang ramah lingkungan.
Dewasa ini di wilayah
Perairan Flores marak tersebar berita tentang kegiatan Destructive fishing,
salah satu bentuk tindakan eksploitasi hasil perikanan dengan cara destructive
fishing yaitu penggunaan bahan peledak atau yang dikenal dengan istilah “bom
ikan”.
Pelaku bom ikan masuk
kategori sebagai teroris, hal ini dikarenakan tindakan yang dilakukan oleh para
pelaku layaknya seorang teroris yang membunuh peradaban di suatu perairan.
Tindakan yang
dilakukan lebih cenderung mengikuti ego untuk mengeruk keuntungan
sebesar-besarnya tanpa memikirkan orang lain dan generasi yang akan datang.
Tindakan tersebut bisa
dikatakan sebagai radikalisasi penangkapan ikan dan pemanfaatan sumberdaya
perikanan.
Penggunaan bahan
peledak atau bom ikan untuk menangkap ikan pada prinsipnya merupakan suatu
tindak pidana yang bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang 45 Tahun 2009
Tentang Perikanan, Pasal 33 Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 6 Undang-undang No 23
tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang
Darurat No 12 tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak dan Keputusan
Presiden No 125 tahun 1999 Tentang Bahan Peledak.
Upaya pemanfaatan
sumberdaya perikanan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah terhadap
lingkungan memiliki pengaruh negatif bagi keberlanjutan sumberdaya yang ada.
Dampak langsung kegiatan
pemboman yaitu terjadi kerusakan terumbu karang, kematian ikan target dan non
target serta kerusakan ekosistem perairan.
Untuk menindaklanjuti
persoalan ini maka perlu ada tindakan preventif dari pihak pemerintah dan
masyarakat untuk bersama-sama memerangi pelaku destructive fishing sebagai
upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana pemboman ikan.
Tindakan preventif itu
meliputi penyuluhan hukum perikanan dan pengawasan kegiatan perikanan yang
dilakukan oleh pihak pemerintah dan masyarakat
Penulis
Yohanes DBR Minggo, S.Pi, M.Si
Sumber http://lenterapos.com/radikalisasi-di-perairan-laut-flores/
Bagikan Berita