News Photo

Radikalisasi di Perairan Laut Flores

LENTERAPOS.com, Sektor perikanan tangkap mempunyai arti penting secara sosial dan ekonomi bagi rakyat. pemanfaatan sumberdaya perikanan pada umumnya dilakukan secara legal dengan menggunakan alat penangkapan yang ramah lingkungan.

Dewasa ini di wilayah Perairan Flores marak tersebar berita tentang kegiatan Destructive fishing, salah satu bentuk tindakan eksploitasi hasil perikanan dengan cara destructive fishing yaitu penggunaan bahan peledak atau yang dikenal dengan istilah “bom ikan”.

Pelaku bom ikan masuk kategori sebagai teroris, hal ini dikarenakan tindakan yang dilakukan oleh para pelaku layaknya seorang teroris yang membunuh peradaban di suatu perairan.

Tindakan yang dilakukan lebih cenderung mengikuti ego untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan orang lain dan generasi yang akan datang.

Tindakan tersebut bisa dikatakan sebagai radikalisasi penangkapan ikan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan.

Penggunaan bahan peledak atau bom ikan untuk menangkap ikan pada prinsipnya merupakan suatu tindak pidana yang bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, Pasal 33 Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang  Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 6 Undang-undang No 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak dan Keputusan Presiden No 125 tahun 1999 Tentang Bahan Peledak.

Upaya pemanfaatan sumberdaya perikanan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah terhadap lingkungan memiliki pengaruh negatif bagi keberlanjutan sumberdaya yang ada.

Dampak langsung kegiatan pemboman yaitu terjadi kerusakan terumbu karang, kematian ikan target dan non target serta kerusakan ekosistem perairan.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini maka perlu ada tindakan preventif dari pihak pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi pelaku destructive fishing sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana pemboman ikan.

Tindakan preventif itu meliputi penyuluhan hukum perikanan dan pengawasan kegiatan perikanan yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan masyarakat

Penulis

Yohanes DBR Minggo, S.Pi, M.Si

Sumber  http://lenterapos.com/radikalisasi-di-perairan-laut-flores/

Bagikan Berita

Bakti Nyata untuk Nian Tana