News Photo

Ikan Mola-Mola Ditangkap dan Dijual Nelayan di Sikka. Perlukah Ikan Ini Dilindungi?

  • Seekor ikan mola-mola ditemukan warga dijual pedagang di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Alok Kota Maumere,Kabupaten Sikka, NTT dan setelah diposting ke media sosial mengundang berbagai pihak berwenang mendatangi lokasi penjualannya
  • PSDKP Kupang menyebutkan ikan mola-mola dengan ukuran berat sekitar 50 Kg dengan diameter 1,7 M ini ditemukan dalam keadaan mati dan siap diperjualbelikan oleh pedagang.
  • Satker SDKP Flores Timur PSDKP Kupang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sikka, Polairud Polda NTT dan Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere BKSDA NTT meminta keterangan pedagang dan membiarkan ikan tersebut dibawa olehnya
  • Perlu ada aturan perlindungan terhadap ikan mola-mola mengingat ikan ini merupakan salah satu jenis ikan yang tergolong langka dan hampir punah sehingga KKP diminta segera memperjuangkan status konservasinya sebagai dilindungi

 

Masyarakat Kabupaten Sikka dikejutkan dengan dijualnya seekor ikan mola-mola di dermaga Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Alok Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (30/6/2020).

Ikan yang telah mati itu dijual nelayan yang menangkapnya kepada para pedagang yang kemudian memotongnya dan menjualnya kepada masyarakat.

Ikan ini pun menjadi tontonan dan diposting di media sosial sehingga petugas Satker SDKP Flores Timur (Flotim), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sikka, Polairud Polda NTT dan Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere BKSDA NTT mendatangi lokasi.

Ikan mola-mola merupakan ikan bertulang terberat di dunia, dengan rerata berat mencapai 2,2 ton, bahkan pernah tercatat hingga 5,1 ton. Panjangnya sekitar 3-4 meter.

Tidak seperti kebanyakan ikan, mola-mola justru tidak mempunyai sirip ekor. Tetapi, ia memiliki sirip yang menyambung dari atas sampai ke bagian bawah perut yang disebut calvus.

Jika umumnya sirip ikan berada di kiri dan kanan tubuhnya, sirip mola-mola berada di atas dan bawah. Saat muncul ke permukaan laut, sirip atasnya ini sering dianggap sebagai sirip hiu. Padahal bukan. Pastinya, sirip tersebut sangat mendukung bentuk badannya.

Dijual Nelayan

Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak kepada Mongabay Indonesia, Senin (29/6/2020) menyebutkan sekitar pukul 08.20 WITA, Satwas SDKP Flotim wilker Maumere menemukan ikan mola-mola di TPI Alok.

Ikan seberat 50 kg dengan diameter 1,7 meter itu ditemukan dalam keadaan mati yang siap diperjualbelikan oleh pedagang bernama Albert.

“Ikan mola-mola ditangkap oleh nelayan kapal mini purse seine asal Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kabupaten Sikka di perairan Teluk Maumere. Ikan mola-mola ini lalu dijual kepada pedagang pengumpul (Papalele) yang belum diketahui namanya,” sebutnya.

Dari pedagang penampung tersebut, jelas Mubarak, ikan mola-mola dijual kepada pedagang ikan lainnya bernama Albert seharga Rp.350 ribu. Rencananya Albert akan menjual kembali secara eceran kepada masyarakat di desanya.

Dari hasil koordinasi bersama petugas BKSDA NTT dan Polairud Polda NTT yang berada di lokasi, sebut Mubarak, ikan mola-mola dikembalikan kepada Albert selaku pedagang yang membelinya.

“Kami memintanya membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan atau kegiatannya dan bertanggung jawab terhadap segala akibat dari kegiatan memperjualbelikan ikan mola-mola tersebut,” tuturnya.

Petugas Satker SDKP Wilayah Kerja Maumere, lanjut Mubarak, kemudian melakukan kegiatan penyuluhan kepada pedagang lainnya yang ada di TPI Alok terkait jenis ikan yang dilindungi.

Ikan mola-mola sebutnya sedang diupayakan pengajuan perlindungannya sehingga dilindungi dan siapa pun yang menangkap dan memperjualbelikannya bisa dikenai sanksi hukum.

“Kami juga selalu menghimbau kepada nelayan agar bila menangkap ikan ini maka dilepas dan jangan diperjualbelikan.Ikan ini pun merupakan salah satu spesies yang langka,” ungkapnya.

Perlu Dilindungi

Yohanes Don Bosco R .Minggo, dosen Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere kepada Mongabay Indonesia, Selasa (30/6/2020) meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar memperjuangkan perlindungan ikan Mola-Mola.

Menurut Bosco sapaannya, ikan ini merupakan salah satu ikan langka yang terancam punah.Untuk itu pemerintah dimintanya segera memperjuangkan aturan perlindungannya.

“Sosialisasi kepada nelayan dilakukan tetapi kalau tidak ada aturannya maka sulit.Pernah masuk program perencanaan konservasi yang dicanangkan menteri KKP namun aturan perlindungannya belum ada,” ungkapnya.

Bosco menambahkan,bila dilakukan sosialisasi kepada nelayan juga percuma saja. Dasar undang-undang atau aturan hukum perlindungan ikan mola-mola sebutnya, tidak ada sehingga sulit menjerat pelaku yang menangkap dan memperjualbelikannya.

Ketua Maumere Diver Community (MDC), Dionosius Bruno Conterius, juga meminta agar pemerintah perlu memberikan informasi mengenai ikan ini kepada para nelayan dan pedagang di Kabupaten Sikka agar lebih memahami.

“Lebih di tingkatkan informasi kepada selurah elemen masyarakat. Khususnya para nelayan, DKP Sikka perlu menghimbau dan menegaskan agar bila menangkap ikan mola-mola sebaiknya dilepas kembali.Jangan cuma bisa mengambil hasil laut tapi harus juga melestarikan ekosistimnya,” pesannya.

Dalam website Kementrian Kelautan dan Perikanan RI (kkp.go.id) disebutkan, Coral Triangle Center (CTC), sebuah lembaga nirlaba yang bergerak dalam konservasi terumbu karang, mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk memasukkan ikan mola-mola sebagai salah satu ikan yang dilindungi.

CTC juga meminta agar pemerintah mendaftarkan ikan karang laut dalam ini masuk dalam daftar hewan langka dan dilindungi (CITES).

Manager Pengelolaan Kawasan CTC Marthen Welly menyatakan sudah saatnya ikan mola-mola dilindungi karena populasinya sudah semakin terbatas, walaupun ekosistem mola-mola hampir ditemukan di seluruh laut perairan tropis.

Apalagi saat ini kata Welly, keberadaan populasi ikan mola-mola hanya dapat dideteksi di perairan Kepulauan Nusa Penida Bali.

Berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN) ditetapkan bahwa ikan mola-mola termasuk ke dalam rentan atau vulnerable (VU).

Ikan langka ini menjadi perburuan para penyelam dan fotografer dari seluruh dunia. Beruntung, Indonesia tepatnya di Bali menjadi siklus penampakan jenis ikan ini. Mola-mola muncul di tempat yang sama setiap bulan Juli–September di sekitar Nusa Penida atau kadang Topekong, Candi Dasa.

Sumber: (https://www.mongabay.co.id/2020/07/01/ikan-mola-mola-ditangkap-dan-dijual-nelayan-di-sikka-perlukah-ikan-ini-dilindungi/)

Bagikan Berita

Bakti Nyata untuk Nian Tana