News Photo

Akademisi : Pengeboman ikan hancurkan biota laut

“Pelaku pengeboman ikan melanggar beberapa undang-undang termasuk juga keputusan presiden. Makanya pelakunya harusnya dijatuhi hukuman yang berat,” kata dosen Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Univeritas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Yohanes Don Bosco, S.Pi, M.Si, Senin (20/1/2020).

 

Dikatakan Bosco sapaannya, tindakan pelaku hanya mementingkan keuntungan pribadi dimana mereka ingin mendapatkan banyak uang dengan cara yang mudah dan praktis dalam menangkap ikan.

 

Tetapi tindakannya yang menghancurkan kehidupan ikan dan biota laut lainnya bisa dikategorikan sebagai tindakan radikalisme atau kejahatan lingkungan yang mana proses perbaikan kerusakannya membutuhkan waktu sangat lama.

 

“Butuh waktu puluhan tahun baru bisa kembali seperti semula. Karang saja dalam setahun hanya tumbuh sekitar satu sentimeter saja sehingga untuk menghasilkan sebuah terumbu karang butuh puluhan tahun,” ujarnya.

 

Kegiatan pengeboman ikan urai Bosco, melanggar Pasal 9 Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal 33 Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Pasal 6 Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Selain itu tindakan tersebut, kata dia, juga melanggar Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak serta Keputusan Presiden No 125 tahun 1999 tentang Bahan Peledak.

 

Sementara itu, Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Drs. Dwi Suseno melalui Komandan kapal patrol Pulau Sukur 3007, Brigpol I. Putu Sulatra mengatakan, sejak Desember 2019, pihaknya menangkap seorang nelayan dari Desa Lewomada Kecamatan Talibura yang sedang melakukan pengeboman ikan di perairan Teluk Maumere.

 

“Sebulan setelahnya yakni tanggal & Januari tahun 2020 kami kembali menangkap 5 nelayan saat mengebom di dekat perairan di Pulau Koja Doi Kabupaten Sikka,” terangnya.

 

Kelima nelayan ini sebut Putu, berpotensi melanggar Pasal 84 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Pasal 85 UU No. 45/2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan.

 

Para pelaku telah diperiksa dan untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Maumere sambil menunggui proses pelimpahan perkaranya kepada pihak Kejaksaan Negeri Sikka.

Sumber: (https://www.cendananews.com/2020/01/akademisi-pengeboman-ikan-hancurkan-biota-laut.html)

Bagikan Berita

Bakti Nyata untuk Nian Tana