Humas UNIPA – Maumere, Rabu 16 November 2022, Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum berkunjung di Universitas Nusa Nipa disambut secara langsung oleh Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa Drs. Sabinus Nabu dan Rektor Universitas Nusa Nipa Dr. Ir. Angelinus Vincentius, M.Si di ruang Rektorat selanjutnya Kapolda memberikan kuliah umum di Auditorium Nawacita Universitas Nusa Nipa.
Dalam Sambutan Rektor Universitas
Nusa Nipa Dr. Ir. Angelinus Vincentius, M.Si menyampaikan Mengapresiasi
kehadiran Kapolda NTT untuk generasi
milenial Universitas Nusa Nipa, Kampus
kami berdiri 17 tahun yang lalu, nama
nusa nipa dalam bahasa pra melayu yang berarti pulau naga sehingga
mahasiswa kami adalah generasi naga yang mempunyai semangat berapi-api dalam
membangun bangsa dan negara. Mahasiswa kami saat ini berjumlah
6.050 orang yang tersebar dalam 19 program studi. Universitas Nusa Nipa sering bekerja sama dalam pemeliharan
kamtibmas diantaranya Pihak kepolisian
membantu memberikan
pelatihan-pelatihan bagi tenaga
Security Kampus, Sering kali kami
juga meminta bantuan pengamanan pada event-event tertentu, selain itu dalam pengabdian kepada
masyarakat pada masa pendemi covid-19,
kami bekerja sama dengan Kepolisian untuk
memberikan vaksin Covid-19 secara gratis, kampus ini juga diminati oleh anggota
kepolisian yang saat ini sedang menimba ilmu dan pengetahuan dengan menjadi
mahasiswa yang tersebar di beberapa Fakultas. Kita semua sama-sama mengetahui
dalam mendidik generasi Muda membutuhkan teladan serta figur panutan, sebagai
sesama orang NTT kami merasa bangga atas karir Bapak Kapolda NTT serta Prestasi Olahraga yang diraih oleh
sebab itu melalui Kuliah Umum yang akan disampaikan kapolda NTT dapat
memberikan inspirasi bagi segenap civitas akademika terutama mahasiswa/wi,
seperti kita ketahui Kapolda NTT saat ini juga berpretasi dibidang olahraga
pernah menjadi atlet Tinju, Pelatih nasional, Penyelenggara Event Internasional, wasit internasional kemudian menjadi ketua umum pada cabang
olahraga tinju. Cukup banyak mahasiwa/wi
kami terlibat aktif dan berprestasi dalam berbagai event/turnamen olahraga , pada hari selasa 15
November 2022 kami mendapat informasi
ada Mahasiswa kami meraih 2
medali emas dan satu pedali perunggu pada bidang tenis lantai pada pekan olahraga
Nasional Tingkat provinsi NTT. Tentu olahraga menjadi sangat penting dalam
dunia akademik bahkan mendapat kredit
poin khusus yang selalu ditanyakan para assesor dalam proses penilaian
keunggulan kampus. Untuk itu Mari kita fokuskan pikiran kita dalam
menimba ilmu serta pengetahuan dari
salah satu putra terbaik NTT Irjen. Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum
Sementara itu Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum menyampaikan Terima kasih kepada Pihak Universitas Nusa Nipa yang telah menerima saya untuk memberikan kuliah umum dan kampanye kamtibmas. Adapun beberapa Point penting terkait peran-peran Kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Tugas Pokok POLRI yang tertuang dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum selain itu juga pada pasal 13 UU RI No. 2 tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dimana ada tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
1. Memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum dan
3. Memberikan
Perlindungan, Pengayom, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu Kapolda NTT juga menyampaikan Pihak
Kepolisian senantiasa mendukung Penuh
Visi-Misi Presiden dengan beberapa Peran kepolisian dalam mendukung pembangunan
nasional :
1. Menciptakan keamanan &
ketertiban.
2. Pemulihan ekonomi Nasional.
3. Mengawal & memastikan
investasi baik PMDN & PMA berjalan tanpa gangguan.
4. Penganggulangan Covid - 19.
5. Menjaga Stabilitas Politik.
6 Mendukung dan Mengamankan program- program kerja
Pemerintah Daerah.
7. Menjamin dan Mendukung
persatuan dan Kesatuan bangsa dengan membangun Sinergitas dengan TNI dan
seluruh Komponen bangsa.
1. Membangun kerjasama.
2. Menerapkan Metode Restorative Justice dalam penegakan
hukum.
3. Membuka Komunikasi terbuka
antara polisi dan masyarakat. Kapolres dan kapolsek harus menerima masyarakat
yang datang untuk menyampaikan keluhan- keluhannya.
Sumber : HUMAS UNIPA
Bagikan Berita